PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SETEMPAT OLEH PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO
Jum’at, 22 Juli 2022 – Pengadilan Agama Bondowoso menggelar pemeriksaan setempat dengan nomor perkara 505/Pdt.G/2022/PA.Bdw yang berlokasi di Desa Sukosari. Pemeriksaan setempat dilaksanakan dengan tim yang terdiri dari Ketua Majelis Bapak Irman Fadly, S.Ag., M.H., yang didampingi oleh hakim anggota Bapak Subhi Pantoni, S.H.I., Ibu Amni Trisnawati, S.H.I., M.A., Panitera Pengganti Ibu Atik Yuliana, S.H., serta pihak penggugat dan tergugat.
Pemeriksaan Setempat (Descente) ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Tujuan pemeriksaan, agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti, dimana kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.