Pembinaan dan Pengawasan Badan Pengawas MA RI di PA Bondowoso
Pembinaan dan pengawasan regulelr oleh tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dilaksanakan mulai tanggal 21-25 Apirl 2025 dan bertempat di Pengadilan Agama Bondowoso dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Panitera Pengganti dan Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Agama Bondowoso. Acara Pembinaan dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, A. Mahfudin, S.Ag., M.H, sebagai tuan rumah kegiatan. Dalam kesempatan ini tim Badan Pengawas MA RI hadir memberikan pembinaan awal.
Drs. H. Achmad Nurul Huda, M.H., selaku Hakim Tinggi Badan Pengawas MA RI menyampaikan pembinaan awal terkait integritas dan kode etik. Tugas pimpinan sesuai dengan Perma Nomor 8 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya, harus menjadi teladan, pembinaan, pengawasan melekat. Ruang lingkup Pembinaan dan Pengawasan atasan kinerja, disiplin dan perilaku.
Kode etik yang dimaksud meliputi kode etik hakim yang tertuang dalam Keputusan Bersama MA RI dan KY RI
No. 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009, Peraturan Bersama MA RI – KY RI, NO 2/ PB/MA/IX/2012 – 02/P.PB/KY/09/2012. Terdapat sepuluh poin kode etik hakim meliputi, berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, bersikap profesional.
Selain membahas perihal kode etik hakim, Drs. H. Achmad Nurul Huda, M.H., juga membahas tentang kode etik Panitera dan Jurusita serta aturan perilaku pegawai Mahkamah Agung RI. Beliau juga menyebutkan terdapat tiga tingkat dan jenis pelanggaran serta sanksi: ringan, sedang, dan berat. Demikian pembinaan dari Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat memberikan wawasan dan penyegaran pada Aparatur Pengadilan Agama Bondowoso.