PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO BERHASIL LAKSANAKAN EKSEKUSI HARTA WARIS
Pada hari ini Jumat 31 Maret 2023, sebagai tindak lanjut Putusan Pengadilan Agama Bondowoso nomor 505/Pdt. G/2022/PA.Bdw tanggal 5 September 2022 yang telah Berkekuatan Hukum Ttetap, Pengadilan Agama Bondowoso melakukan eksekusi harta waris. Harta waris yang dimaksud berupa tanah pekarangan berikut dengan dua bangunan diatasnya. Tanah obyek eksekusi terletak di Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso.
Pengadilan Agama Bondowoso menugaskan Sugeng Hariyadi, S.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Bondowoso, beserta Atik Yuliana, S.H. dan Achmad Walif Rizqy, S.H. selaku saksi-saksi pelaksanaan eksekusi. Pelaksanaan eksekusi turut dihadiri oleh kuasa Pemohon eksekusi, Termohon eksekusi dan perangkat Desa Sukosari Lor. Proses eksekusi berjalan lancar dimana tanah sengketa berhasil dicabut dari penguasaan Termohon Eksekusi.
Penyerahan hasil eksekusi kemudian diserahkan kepada Pemohon eksekusi sesuai porsi yang menjadi haknya sebagaimana Putusan Pengadilan Agama Bondowoso nomor 505/Pdt. G/2022/PA.Bdw. “Kami bersyukur telah berhasil melaksanakan eksekusi” ucap Sugeng Hariyadi, S.H. “Seluruh pihak yang berkepentingan telah mendukung kegiatan eksekusi sehingga dapat berjalan dengan aman dan lancar”. Berdasarkan eksekusi yang telah dilaksanakan, tanah yang dibagikan telah menjadi milik pihak Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi sehingga apabila ada berusaha melanggar dengan cara memasuki , menguasai atau berbuat apa saja atas tanah tersebut tanpa izin empunya maka atas tindakan tersebut dapat dituntut sesuai ketentuan hukum pidana.