Berita

PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO BERIKAN LAYANAN PRIMA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

template-foto-website
Negara Hukum bertujuan melindungi hak-hak setiap warga negara, salah satunya yaitu penyandang disabilitas. Pengadilan Agama Bondowoso berusaha mewujudkan pelayanan bagi penyandang disabilitas yang melindungi hak-hak penyandang disabilitas dalam berperkara serta dengan memperhatikan kenyamanan penyandang disabilitas agar dapat menjalankan proses berperkara dengan lancar.
Pada hari ini Selasa tanggal 09 Mei 2023, Pengadilan Agama Bondowoso memberikan pelayanan berupa alat bantu dengar untuk dipergunakan bagi masyarakat penyandang tuna rungu. Penyediaan alat bantu dengar bertujuan untuk melancarkan kegiatan pendaftaran untuk berperkara. Pemasangan alat bantu dengar bagi pengguna jasa pengadilan dibantu oleh salah satu pegawai Pengadilan Agama Bondowoso.
Terkait dengan penyediaan alat bantu dengar tersebut, Bapak Achmad Walif Rizqy, S.H. selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Bondowoso menjelaskan tentang tanggung jawab dalam perlindungan hak-hak kaum disabilitas. “Kami selalu memastikan semua orang dapat menikmati layanan hukum dan keadilan di Pengadilan Agama Bondowoso, terutama bagi penyandang disabilitas” jelas Bapak Achmad Walif Rizqy, S.H. “Tentu saja pemenuhan akomodasi bagi penyandang disabilitas merupakan tugas yang berat, akan tetapi kami akan meningkatkan pelayanan bagi penyandang disabilitas di Pengadilan Agama Bondowoso secara terus menerus”.
Setiap orang pada dasarnya memiliki hak yang sama. Sebagian orang membutuhkan perlakuan khusus salah satunya adalah penyandang disabilitas. Perlindungan hak warga negara penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab kita bersama. Semoga kedepannya lahir kesetaraan hak bagi setiap warga negara yang membutuhkan layanan hukum.

Back to top button