Berita

Pengadilan Agama Bondowoso Hadiri Audiensi Pencatatan Pernikahan


Menindaklanjuti surat Persatuan Mudin Kabupaten Bondowoso tanggal 23 Januari 2025, perihal Permohonan Audiensi tentang Pemenag Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bondowoso menggelar giat Audiensi yang melibatkan Pengadilan Agama Bondowoso, Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bondowoso, Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso, dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Bondowoso. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024 tersebut mengatur tentang pencatatan pernikahan bagi umat Islam, dengan tujuan meningkatkan administrasi, transparansi, dan kepastian hukum. Bertempat di ruang Fraksi PKB Kabupaten Bondowoso, kegiatan dilaksanakan pada hari Senin (10/2).

Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, A. Mahfudin, S.Ag., M.H., yang dalam kesempatan ini didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Bondowoso, As’ari, S.H., menghadiri kegiatan ini. Tujuan dilaksanakan audiensi ini terkait dengan temuan permasalahan yang terjadi pada saat kepengurusan perlengkapan persyaratan pernikahan bagi calon pengantin. Salah satunya mengenai syarat dan petunjuk istbat nikah kemudian apa yang menjadi dasar hukum terkait surat keterangan yang tidak tercatat di KUA.  Seperti, kesepakatan bahwa KUA tidak bisa mengeluarkan keterangan pernikahan tidak tercatat karena hal tersebut dianggap bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di KUA dan dikhawatirkan dapat disalahgunakan.


Berbagai permasalahan yang dihadapi menjadi pembahasan yang alot pada kegiatan ini. “Pelayanan terpadu dan prima merupakan komitmen dari Pengadilan Agama Bondowoso diharapkan dapat menggambarkan bukti konkret kolaborasi antara Pengadilan Agama Bondowoso bersama instansi lainnya”, ucap A. Mahfudin, S.Ag., M.H. Pelayanan terpadu dan prima diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan yang akan berperkara di Pengadilan Agama Bondowoso termasuk dalam mendaftarkan istbat nikah. Pengadilan Agama Bondowoso dalam program peningkatan manajemen peradilan memiliki alokasi dana yang bersumber dari Dirjen Badilag untuk pelaksanaan sidang terpadu. Dalam pelaksanaan sidang terpadu tersebut Pengadilan Agama Bondowoso melakukan kerjasama dengan Kementerian Agama, dan Dukcapil Bondowoso untuk menggelar istbat nikah.

Audiensi diakhiri dengan saran dan masukan dari DPRD berupa penerapan hukum dari PMA No. 30 Tahun 2024 sama di seluruh Kabupaten. Diharapkan output dari tindaklanjut tersebut dapat dijadikan dasar dalam pemberlakuan batasan aturan yang lebih jelas. Semoga dengan adanya audiensi ini dapat terus mempererat kolaborasi antara Pengadilan Agama Bondowoso dengan Kemenag Bondowoso, dan Dukcapil Bondowoso.

Back to top button