Berita

PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO HADIRI SOSIALISASI PERPAJAKAN

Whats-App-Image-2023-02-15-at-9-32-06-AM
Rabu, 15 Februari 2023 – Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, KPPN Bondowoso mengadakan kegiatan sosialisasi perpajakan bagi satuan kerja mitra kerja KPPN Bondowoso. Pengadilan Agama Bondowoso turut hadir pada sosialisasi yang dilaksankan di aula KPPN Bondowoso dan diwakili oleh bendahara pengeluaran, Intan Pradista, A.Md., yang didampingi oleh Kasubbag Umum dan Keuangan, Achmad Walif Rizqy, S.H.

Sosialisasi yang bertemakan perpajakan ini memiliki pembahasan perihal laporan SPT Unifikasi, Pelaporan SPT tahunan, Pemadanan NIK-NPWP, dan Pembukuan bendahara pengeluaran. Kepala KPPN Bondowoso, Alexander Budi Dayantoro, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa penerimaan negara paling besar berasal dari pajak. “Pajak adalah modal kita untuk membangun negeri, karena pajak dari kita dan untuk kita”, tuturnya yang kemudaian disambung dengan jargon pajak.

Hadir pula dalam acara tersebut ialah Kepala KP2KP Bondowoso yang turut menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut. “Kondisi keuangan masih bagus walaupun ditengah wabah covid-19”, ujarnya dalam pembukaan materi. Kemudian ditekankan kepada setiap satuan kerja untuk memfasilitasi pegawai dalam pelaporan SPT tahunan, karena SPT tahunan merupakan kewajiban setiap pegawai.

Tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut sebagai edukasi kepada setiap satuan kerja khususnya bagi bendahara pengeluaran perihal perpajakan. Sejak awal tahun 2022 SPT unifikasi telah diterapkan, yaitu pajak yang akan dipotong langsung oleh bendahara pengeluaran. Selain itu, pada 31 Maret 2023 akan diberlakukannya pemadanan NIK – NPWP, yaitu pemberlakuan satu nomor entitas untuk NPWP dengan menggunakan NIK.

Back to top button