Berita

PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO IKUTI BIMTEK TENAGA TEKNIS

www-com
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI menggelar kegiatan bimbingan teknis yang ditujukan kepada tenaga teknis di Lingkungan Badan Peradilan Agama. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting tersebut juga disiarkan secara langsung melalui channel Youtube Ditjen Badilag. Bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Bondowoso, agenda tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bondowoso YM. Moch. Ali Muchdor, S.Ag., M.H., Panitera Pengadilan Agama Bondowoso, Sugeng Hariyadi, S.H., serta Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Bondowoso, Nur Airin, bimbingan teknis yang dimulai pada pukul 08.00 WIB tersebut dilaksanakan pada Jumat (24/11).

www-com-2
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan Himne Mahkamah Agung. Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. membuka kegiatan melalui kata sambutannya. “Terima kasih kepada para tenaga teknis yang telah hadir secara virtual, semoga dapat mengikuti kegiatan bimtek ini dengan tujuan bisa mengembangkan pengetahuan serta meningkatkan skill kita”, ucapnya.

Baca Juga: PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO GANDENG DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN BONDOWOSO DALAM SIMULASI PEMADAM KEBAKARAN

Agenda utama yang dibahas dalam bimbingan teknis kali ini yaitu “Problematika Eksekusi di Pengadilan Agama” dengan narasumber Hakim Agung Kamar Agama MA RI, YM. Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. Beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi perkara di Peradilan Agama pada tahun 2022 sebanyak 590 perkara, sebanyak 548 perkara dilaksanakan pada tahun 2022 atau dengan kata lain sebesar 92,88% perkara eksekusi telah berhasil dilaksanakan. Menurutnya kinerja di Peradilan Agama untuk perkara eksekusi terdapat kemajuan yang signifikan, “Untuk di Peradilan Agama sejak beberapa tahun terakhir pimpinan kita telah sangat concern terhadap kendala-kendala yang dialami di Lingkungan Peradilan Agama”, tambah YM. Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H.

www-com-1

Narasumber memaparkan bahwa terdapat hubungan erat antara hakim yang menurut hukum ia memberikan hukum dan keadilan dalam case law (perkara yang diajukan) dengan eksekusi sebagai mahkota pengadilan. Selain itu, materi yang disampaikan oleh narasumber sangat terperinci mengenai problematika perkara eksekusi yang meliputi, eksekusi hak tanggungan, eksekusi gadai dan eksekusi hipotek kapal laut. Setelah pemaparan materi oleh narasumber rampung disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi serta tanya jawab antar narasumber dan peserta yang hadir. Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan bimbingan teknis ini, ilmu yang didapat berguna dalam mengembangkan skill dan pengetahuan para tenaga teknis yang hadir.

Back to top button