Berita

PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO IKUTI RAPAT KERJA PENYUSUNAN RAPERDA PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

www-com 

Maraknya terjadi pernikahan dini di Kabupaten Bondowoso masih menjadi persoalan yang masih perlu diperhatikan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso membentuk suatu panitia khusus guna merancang peraturan daerah mengenai pencegahan perkawinan anak. Berdasarkan hasil rapat panitia khusus DPRD Kabupaten Bondowoso tersebut maka dilaksanakan rapat kerja untuk membahas tentang penyusunan peraturan tentang pencegahan perkawinan anak tersebut. Dalam kesempatan tersebut Pengadilan Agama Bondowoso turut dilibatkan dalam rapat kerja ini. Wakil Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Mochamad Ali Muchdor, S.Ag., M.H. menghadiri rapat kerja tersebut pada hari Selasa (10/10).

www-com-1
Bertempat di ruang rapat kerja Pansus II DPRD Kabupaten Bondowoso, rapat tersebut dipimpin oleh Ketua fraksi PKB Kabupaten Bondowoso yang merupakan Ketua Pansus II, H. Tohari, S.Ag. “Raperda ini merupakan inisitif dari DPRD, yang bermula dari pelaksanaan isbat nikah di tahun 2021 dan 2022 kemarin”, ujar H. Tohari, S.Ag. Ia melanjutkan bahwa beberapa peserta isbat nikah merupakan pasangan yang menikah pada usia yang belum memenuhi syarat dalam peraturan perundang-undangan. Selain Pengadilan Agama Bondowoso, dalam rapat tersebut turut juga dilibatkan beberapa pemangku kepentingan lainnya, seperti Dinas Sosial, Forum Anak Desa, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Kementerian Agama. Adanya keterlibatan dari berbagai pihak merupakan wujud kerjasama, sinergitas dan komitmen dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan instansi lainnya dalam mencegah perkawinan anak.

Menjawab pertanyaan dari ketua Pansus II, terkait langkah apa yang telah diambil sebagai pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Bondowoso. Dalam hal tersebut Pengadilan Agama Bondowoso sebelumnya telah melaksanakan langkah preventif untuk mencegah meningkatnya perkawinan anak di Kabupaten Bondowoso berupa melakukan MoU bersama dengan multiinstansi. “Pengadilan Agama Bondowoso telah mengambil langkah strategis dengan melakukan kerjasama dengan bupati dan dinas terkait, langkah tersebut telah terbukti efektif dalam menekan angka pengajuan dispensasi kawin”, ucap Mochamad Ali Muchdor, S.Ag., M.H.

 

Back to top button