PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO LAKUKAN PELAKSANAAN SITA EKSEKUSI
11 April 2023 – Pengadilan Agama Bondowoso melaksanakan Sita Eksekusi sebidang tanah pekarangan dan bangunan yang terletak di Desa Tapen Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso. Sita eksekusi dilaksanakan berdasar kepada Penetapan Ketua Pengadilan Agama Bondowoso Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PA.Bdw Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 PK/Ag/2022 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 661 K/Ag/2020 jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 129/Pdt.G/2020/PTA.Sby jo Putusan Pengadilan Agama Bondowoso Nomor 821/Pdt.G/2019/PA.Bdw tanggal 09 Desember 2022. Pelaksanaan Sita Eksekusi dilaksanakan oleh Bapak Sugeng Hariyadi, S.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Bondowoso, dibantu pegawai Pengadilan Agama Bondowoso yaitu Bapak Chamim Tohari, S.H. dan Bapak Achmad Walif Rizqy, S.H. selaku saksi-saksi pelaksanaan sita eksekusi.
Penyitaan adalah tindakan memaksa untuk menempatkan harta kekayaan tergugat berada ke dalam keadaan penjagaan. Tujuan penyitaan adalah agar harta kekayaan tergugat tidak dipindahtangankan kepada orang lain. “Sita eksekusi adalah sebagai pengganti dan jaminan jumlah uang yang diperoleh setelah nantinya barang yang telah disita selesai dilelang” jelas Bapak Sugeng Hariyadi, S.H. “
Hadir dalam pelaksanaan sita eksekusi yaitu kuasa pemohon eksekusi, kuasa termohon eksekusi termohon eksekusi didampingi oleh kuasanya serta kepala Desa Tapen. Pelaksanaan Sita Eksekusi dilakukan dengan memberitahukan kepada pihak termohon eksekusi bahwa obyek yang telah disita eksekusi tidak boleh dipindahtangankanatau dihilangkan bagaimanapun caranya. Sita eksekusi diberitahukan kepada Kepala Desa Tapen agar diumumkan kepada masyarakat luas . Pelaksanaan Sita Eksekusi diakhiri dengan penyerahan bBerita Acara Sita Eksekusi kepada pihak kuasa Pemohon dan kuasa Termohon Eksekusi.