Berita

PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO LAKUKAN RAPAT PEMBAHASAN SAKIP DAN SKP

Whats-App-Image-2023-01-11-at-2-30-56-PM

Dengan berakhirnya tahun 2022, maka dimulai pula penyusunan laporan pertanggungjawaban bagi setiap instansi pemerintahan, termasuk Pengadilan Agama Bondowoso yang merupakan instansi satuan kerja dibawah Mahkamah Agung. Rabu (11/01), Sekretaris Pengadilan Agama Bondowoso, Moh. Syaifuddin, S.H., M.H. membuka rapat guna membahasa penyusunan SAKIP dan SKP. SKP merupakan Sasaran Kinerja Pegawai yang mengacu pada Indikator Kinerja Utama satuan kerja. “SKP, IKU serta SAKIP memiliki keterkaitan satu sama lain, sehingga setiap pegawai wajib menyelesaikan SKP guna penyusunan SAKIP”, tutur Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Drs. H. Mahdi, S.H., M.H.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 88 tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasiikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Hal lain yang turut menjadi perhatian dalam rapat tersebut berupa nilai target yang perlu disesuaikan agar nilai capaian dapat tercapai secara maksimal.

Rapat diakhiri dengan pembahasan mengenai penyusunan SKP bagi setiap aparatur Pengadilan Agama Bondowoso oleh plt. Kasubbag kepegawaian, beliau menyampaikan jika indikator kegiatan di SKP merupakan penjabaran dari kegiatan oleh atasan langsung pegawai tersebut. Diharapkan dengan terlaksananya rapat tersebut penyusunan SAKIP dapat diselesaikan tepat pada waktunya, serta setiap Aparatur Pengadilan Agama Bondowoso dapat menyelesaikan SKP masing-masing.

Back to top button