PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO LUNCURKAN INOVASI WUJUD KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Kamis, 09 Maret 2023 – Jaminan keterbukaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 11 ayat (1) huruf a bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Keterbukaan informasi sebagai tolok ukur suatu negara disebut sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Pengadilan Agama Bondowoso dalam mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik menghadirkan inovasi digital brosur atau Digbro untuk diakses bagi para pencari keadilan.
Inovasi Digbro mendapat apresiasi yang tinggi dari Bapak Mochamad Ali Muchdor, S.Ag., M.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Bondowoso. “Hadirnya inovasi ini perlu diapresiasi dengan baik karena informasi yang disediakan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dimiliki masyarakat yang berperkara”. “Masyarakat cukup menggunakan gawai pribadi untuk mendapat informasi seputar hal-hal yang perlu diketahui dalam berperkara” sambung beliau.
Digbro menawarkan brosur-brosur dalam bentuk digital yang informatif dan ramah bagi pengguna. Pengguna cukup mengakses kode batang melalui aplikasi pemindaian yang terdapat pada gawai pribadi milik pengguna. Pengguna akan diarahkan menuju laman yang menyajikan brosur-brosur informatif yang berisikan syarat-syarat berperkara dan jaminan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Semoga dengan hadirnya inovasi ini dapat mewujudkan keterbukaan informasi publik demi kemudahan pelayanan bagi masyarakat.