PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO TEGAKKAN PELAYANAN PRIMA DENGAN ADAKAN SIDANG KELILING
Senin, 13 Maret 2023 – Pengadilan Agama Bondowoso mengadakan sidang keliling bekerjasama dengan Kecamatan Klabang. Kantor Kecamatan Klabang menjadi tempat diadakannya sidang keliling tersebut. Sidang keliling ini diikuti oleh Nengah Ahmad Nurkhalish, S.E.I., Subhi Pantoni, S.H.I. dan Amni Trisnawati, S.H.I., M.A. selaku Hakim Pengadilan Agama Bondowoso.
Sidang keliling berlandaskan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. “Sidang keliling bertujuan untuk meminimalisir biaya transportasi dan menghemat waktu para pihak berperkara karena diadakan di dekat tempat tinggal pihak tersebut” tanggapan Bapak Nengah Ahmad Nurkhalish, S.E.I. seputar sidang keliling. “Masyarakat pencari keadilan pastinya diuntungkan dengan adanya sidang keliling” tambahnya.
Setiap orang dapat mengajukan perkaranya di sidang keliling. Perkara yang dapat diajukan dalam sidang keliling antara lain:
1. Itsbat nikah;
2. Cerai gugat dan cerai talak;
3. Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak;
4. Hak asuh anak; dan
5. Penetapan ahli waris
Diharapkan dengan adanya sidang keliling ini dapat memenuhi hak masyarakat akan pelayanan prima yang terdistribusi secara merata.