PENGUCAPAN PAKTA INTGERITAS
Senin, 3 Oktober 2022 – Pengucapan pakta integritas yang berpusat di Badan Peradilan Agama dihadiri oleh ketua, panitera dan plh sekretaris Pengadilan Agama Bondowoso secara daring. Tujuan diadakannya kegiatan ini sebagai wujud komitmen dari para pimpinan dan aparatur Peradilan agama. Hal ini selaras dengan instruksi pimpinan Mahkamah Agung dalam rangka reformasi birokrasi dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di lingkungan Mahkamah Agung. Pakta integritas telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 tahun 2011 tentang pedoman umum pakta integritas di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah, yang menyatakan setiap hakim dan aparatur wajib membuat pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kesanggupan untuk tidak korupsi, kolusi dan nepotisme.
Poin-poin penting di dalam pakta integritas yang harus menjadi komitmen oleh setiap aparatur peradilan, yaitu, tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta berperan sceara pro aktif untuk mencegahnya, selalu menjaga citra dan kredibilitas instansi dengan bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Diharapkan dengan ditandatanganinya pakta integritas tersebut dapat menjadi acuan dalam bersikap bagi setiap Aparatur Mahkamah Agung RI dan badan peradilan dibawahnya.