Putus Rantai Pernikan Dini, Universitas Airlangga Undang PA Bondowoso dan Instansi Pemerintah di Bondowoso
Kamis, 06 Juli 2023 – Ketua Pengadilan Agama Bondowoso undangan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Memutus Rantai Pernikahan Dini untuk mendorong SDG’s” yang diadakan oleh Universitas Airlangga yang bertempat di Hotel Dreamland Hotel yang dihadiri oleh beberapa instansi pemerintah yang terkait dengan Dispensasi Kawin diantara nya adalah Pengadilan Agama Bondowoso, Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Kesehatan, Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Timur dan Tokoh Masyarakat.
Kegiatan yang dibuka dengan membahas mengenai Terobosan Kebijakan untuk Mengakhiri Praktik Pernikahan Dini dalam Menjunjung tinggi Hak Hak Anak Perempuan yang kedepannya untuk mencapai kesehatan baik untuk perempuan dan anak mendorong pembangunan menuju kesejahteraan. Kemudian dari kegiatan ini akan dirumuskan kesepakatan dan dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama berupa kebijakan ,pasal-pasal dan langkah bersama yang harus dilakukan antara masing masing instansi yang terlibat didalam usaha pencegahan pernikhan dini.
Kegiatan ini terlaksana adalah bentuk kerjasama yang dilaksanaan oleh Universitas Airlangga Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Sosial dan Politik dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Timur, Peran serta pemerintah dan instansi pendidikan adalah kegiatan yang saling berhubungan dimana pernikahan dini ini memberikan dampak global di pemerintahan untuk menekan resiko yang terjadi karena pernikahan dini baik dibidang sektor kesehatan, pendidikan, sosial, perekonomian, kemiskinan.dengan kegiatan ini Pengadilan Agama Bondowoso pun sangat mendukung untuk bersama-sama mencari kebijakan dengan instansi pemerintah agar kebijakan yang di rumuskan sesuai dengan tujuan pemerintah. Yang harus digaris bawahi kegiatan ini tingginya tingkat pernikahan dini ini seharusnya dijadikan kegelisahan bersama bagi pemerintah, sehingga pemerintah harus hadir dalam menanggulangi permasalahan tersebut secara bersama-sama. beberapa faktor yang menjadi peluang penyebab pernikahan dini di Kabupaten Bondowoso, (Alasan tradisi dan budaya lokal, mindset orang tua, dan alasan telah nikah sirih).
Dalam mengatasi permasalahan tersebut Pengadilan Agama Bondowoso turut serta mengambil langkah penekanan tingkat pernikahan dini dengan membuat Tes Uji Kelayakan Dispensasi Kawin, dimana tes tersebut mencakup pertanyaan perihal ekonomi keluarga, sosial keluarga, hak dan kewajiban suami dan istri. ”Berkaitan dengan pelaksanaan dari MoU ini sendiri, Pengadilan Agama Bondowoso telah membuat suatu uji untuk calon pengantin yang akan mengajuka dispensasi kawin, uji tersebut telah diaplikasikan dalam beberapa minggu terakhir”, ujar Drs. H. Mahdi, S.H., M.H., Uji kelayakan tersebut bertujuan untuk mengukur tingkat pemahaman calon pengantin yang akan mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bondowoso.