RUANG BERMAIN ANAK DI PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO SEBAGAI BENTUK PELAYANAN RAMAH ANAK
Kamis, 16 Maret 2023 – Komitmen yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Bondowoso selain menyelesaikan perkara tetapi juga memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak. Komitmen tersebut diamini dengan adanya Menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 22 Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. “Pengadilan Agama Bondowoso memiliki visi untuk meningkatkan kemudahan akses perempuan dan anak di peradilan” kata Bapak Achmad Walif Rizqy, S.H. selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Bondowoso mengenai komitmen yang dimaksud.
Pada Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa setiap orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Pengadilan Agama Bondowoso menyediakan ruang bermain anak guna memberi kemudahan bagi para pihak berperkara yang membawa anak ke pengadilan. Pihak yang sedang berperkara dapat menitipkan anaknya sembari mengikuti sidang yang berjalan. “Dengan demikian para pihak tidak perlu khawatir anak dan dapat mengikuti persidangan dengan tenang” sambung Bapak Achmad Walif Rizqy, S.H.
Terciptanya lingkungan yang kondusif memiliki peran dalam kelancaran persidangan. Hilangnya kekhawatiran orang tua yang bersidang adalah bentuk pelayanan yang diberikan Pengadilan Agama Bondowoso demi tersampaikannya keadilan bagi seluruh masyarakat. Semoga dengan fasilitas ini dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik khususnya para pencari keadilan.