Sarana dan Prasarana Layanan Disabilitas

Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas berdasarkan kondisi dan keragaman masing-masing sehingga para pencari keadilan dari kalangan penyandang disabilitas dapat lebih mudah mengakses pelayanan di Pengadilan Agama. Sarana dan prasarana yang memadai menunjang kesamaan kedudukan penyandang disabilitas di hadapan hukum dan menegakkan hak asasi manusia penyandang disabilitas. Berikut adalah sarana prasarana bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Agama Bondowoso:

Alat Bantu Dengar

   

Buku Braile

       

Kursi Roda

   

Parkir Disabilitas

Ruang Tunggu Disabilitas

   

Kamar Mandi Disabilitas

       

Back to top button