Sarana dan Prasarana Layanan Disabilitas
Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas berdasarkan kondisi dan keragaman masing-masing sehingga para pencari keadilan dari kalangan penyandang disabilitas dapat lebih mudah mengakses pelayanan di Pengadilan Agama. Sarana dan prasarana yang memadai menunjang kesamaan kedudukan penyandang disabilitas di hadapan hukum dan menegakkan hak asasi manusia penyandang disabilitas. Berikut adalah sarana prasarana bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Agama Bondowoso:
Alat Bantu Dengar
Buku Braile
Kursi Roda
Parkir Disabilitas
Ruang Tunggu Disabilitas
Kamar Mandi Disabilitas