SOSIALISASI DAN PELATIHAN DDTK MENGENAI PENYUSUNAN PKP DAN SKP PEGAWAI
Rapat mengenai Sosialisasi Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara dilaksanakan di Pengadilan Agama Bondowoso. Pelaksanaan rapat bertempat di ruang Aula Pengadilan Agama Bondowoso pada tanggal 08 Desember 2022. Rapat berlangsung mulai pukul 13.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Diikuti oleh jajaran hakim dan karyawan Pengadilan Agama Bondowoso, rapat dibuka oleh Bapak Moh. Syaifuddin, S.H., M.H. selaku Sekretaris Pengadilan Agama Bondowoso. Sambutan diisi oleh Bapak Drs. H. Mahdi, S.H., M.H. selaku ketua PA Bondowoso. Bapak Tatang Winarko, S.Kom. menjadi narasumber dalam rapat ini.
Pokok pembahasan rapat ini membahas tentang penyusunan Peninjauan Kinerja Pegawai (PKP) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) menggunakan aplikasi E-Kiper oleh masing-masing pegawai. Penyusunan PKP dan SKP penting untuk dilaksanakan mengingat PKP dan SKP menjadi syarat untuk menentukan tunjangan kinerja yang akan diterima tiap pegawai. “Realisasi pekerjaan minimal mencapai nilai 75% dari target yang ditetapkan. Eviden yang dilampirkan harus relevan substansinya dan kuantitasnya dengan realisasi pekerjaan” jelas Bapak Tatang Winarko, S.Kom.
Sosialisasi ini juga menjelaskan kepada peserta rapat tentang cara penggunaan aplikasi E-Kiper. Para peserta didampingi dalam pengisian data-data yang harus dimasukkan dalam aplikasi. Sosialisasi ini diharapkan agar kinerja pegawai terkelola dengan baik serta mengembangkan kinerja masing-masing pegawai.