Berita
Ta’lim Majelis Pengadilan Agama Bondowoso
Pengadilan Agama Bondowoso mengadakan kegiatan Tausiah Sore Majelis pada hari Selasa (30/7). Kegiatan ini diadakan di Musholla Pengadilan Agama Bondowoso setelah sholat ashar bersama. Tausiah tersebut diisi oleh Hakim Pengadilan Agama Bondowoso, Drs. Mohammad Huda Najaya, M.H.
Dalam kesempatan tausiah pada kali ini, beliau menyampaikan tausiah dengan tema “Wudhu dalam keadaan musafir”. Beliau menyampaikan bahwasanya ketika dalam keadaan musafir untuk menghilangkan hadast kecil ketika berwudhu tidak perlu melepas sepatu dan alas kaki selama tiga hari. Kemudian beliau menyambungkan, ketika berwudhu cukup dengan mengusap sepatu bagian atasnya saja, kecuali dalam keadaan hadast besar maka tetap wajib untuk mandi dan harus melepas sepatunya.