TENAGA TEKNIS PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO TINGKATKAN KOMPETENSI MELALUI BIMBINGAN TEKNIS SECARA DARING
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia akan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring pada Jumat (25/8). Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama di Indonesia, termasuk Pengadilan Agama Bondowoso yaitu oleh Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Drs. H. Mahdi, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Bondowoso Moch. Ali Muchdor, S.Ag., M.H., dan Panitera Pengadilan Agama Bondowoso, Sugeng Hariyadi, S.H.
Kegiatan yang memiliki tema “Legal Reasoning dalam Putusan Hakim” ini akan diisi oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., sebagai narasumber. Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. membuka kegiatan ini dan menyampaikan kepada para peserta semoga kegiatan kali ini dapat mengembangkan wawasan dan kompetensi para hakim di Peradilan Agama untuk memahami seluruh aspek terkait dengan penelaahan hukum di dalam proses atau dalam mewujudkan suatu putusan yang lebih berkualitas. “Harapan kepada para hakim untuk bisa mengikuti kegiatan ini dengan bersungguh-sungguh dan bisa aktif dalam berdiskusi”, ucap Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.
Masuk kepada materi mengenai Legal Reasoning dalam Putusan Hakim, Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., menyampaikan ada beberapa hal penting yang disampaikan dalam diskusi tersebut, seperti langkah- langkah dalam argumentasi hukum, metode dalam menalar, kekeliruan penalaran hukum, langkah-langkah argumentasi hukum, tugas-tugas hakim, kemudian tahapan pengambilan keputusan oleh hakim. “Hal yang paling penting dalam putusan hakim ialah pertimbangan hakim itu sendiri”, Ujar Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.
Dengan selesainya paparan materi yang disampaikan oleh narasumber, bimbingan teknis dilanjutkan dengan kegiatan diskusi antara narasumber dan para peserta. Tampak antusiasme dari seluruh peserta dalam mengikuti kegiatan tersebut dengan terjadinya diskusi yang serius dan merupakan kegiatan akhir pada kegiatan bimbingan teknis tersebut. Semoga dengan terlaksananya kegiatan ini dapat bermanfaat bagi tenaga teknis bagi Pengadilan Agama Bondowoso serta seluruh Peradilan Agama di Indonesia, sehingga dapat mewujudkan suatu putusan yang lebih berkualitas.