Berita

TURUT SERTA CEGAH PERNIKAHAN DINI, PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO MENJADI TUAN RUMAH DISKUSI PENANGANAN DISPENSASI KAWIN

template-foto-website
Kamis, 22 Juni 2023 – Pengadilan Agama Bondowoso untuk pertama kalinya menjadi tuan rumah dari kegiatan Forum Group Discussion (FGD) tentang penyusunan draft MoU dan PKS terkait Penanganan Dispensasi Kawin Dan Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Bondowoso. Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Drs. H. Mahdi, S.H., M.H. turut menjadi narasumber dalam kegiatan FGD tersebut. Kegiatan yang dikoordinir oleh Puspaga Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Bondowoso ini merupakan kegiatan lanjutan dari kegiatan yang sama bertempat di Gedung Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Kegiatan yang dibuka dengan membahas mengenai isi dan pasal dalam Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Bondowoso dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Bondowoso, Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso, Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bondowoso, Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso, Perwakilan Lembaga Masyarakat Peduli Anak, serta Perwakilan Perguruan Tinggi, tentang Pemenuhan Syarat Formil berupa Rekomendasi dari Pejabat yang Berwenang Dan Penanganan Pasca Pemberian Dispensasi Kawin Di Kabupaten Bondowoso. Tujuan dilaksanakannya kerjasama multi pihak tersebut sebagai upaya dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Bondowoso yang saat ini masih memiliki tingkat ni yang tinggi.
template-foto-website-1
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Bondowoso menuturkan bahwa tingginya tingkat pernikahan dini ini seharusnya dijadikan kegelisahan bersama bagi pemerintah, sehingga pemerintah harus hadir dalam menanggulangi permasalahan tersebut secara bersama-sama. Ia juga menyampaikan beberapa faktor yang menjadi peluang penyebab pernikahan dini di Kabupaten Bondowoso, ”Alasan tradisi dan budaya lokal, mindset orang tua, dan alasan telah nikah sirih merupakan beberapa faktor penyebab pernikahan dini di Kabupaten Bondowoso”.

Dalam mengatasi permasalahan tersebut Pengadilan Agama Bondowoso turut serta mengambil langkah penekanan tingkat pernikahan dini dengan membuat Tes Uji Kelayakan Dispensasi Kawin, dimana tes tersebut mencakup pertanyaan perihal ekonomi keluarga, sosial keluarga, hak dan kewajiban suami dan istri. ”Berkaitan dengan pelaksanaan dari MoU ini sendiri, Pengadilan Agama Bondowoso telah membuat suatu uji untuk calon pengantin yang akan mengajuka dispensasi kawin, uji tersebut telah diaplikasikan dalam beberapa minggu terakhir”, ujar Drs. H. Mahdi, S.H., M.H., Uji kelayakan tersebut bertujuan untuk mengukur tingkat pemahaman calon pengantin yang akan mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bondowoso.
template-foto-website-2
Ditengah berlangsungnya diskusi tersebut hadir pula Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., sebagai narasumber. Ia menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Bondowoso yang memiliki inisiatif untuk mengikuti kegiatan ini. Karena baginya pernikahan dini sudah menjadi suatu isu internasional, sehingga langkah ini merupakan awal yang baik dalam menekan angka penikahan dini. ”Jika dibiarkan, pernikahan dini akan memunculkan kemiskinan yang baru dan meningkatkan angka stunting pada anak, sehingga perlunya campur tangan dari pemerintah untuk meminimalisir hal ini”, ujar Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H.

Diskusi berakhir dengan lancar, dengan harapan agar seluruh instansi dan lembaga yang terlibat dapat melengkapi penyusunan perjanjian kerjasama sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Semoga dengan adanya diskusi dan perjanjian tersebut dapat menjadi awal dan langkah yang baik untuk menciptakan sinergitas dari seluruuh instansi dan lembaga yang terlibat, termasuk Pengadilan Agama Bondowoso untuk menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Bondowoso.

Back to top button