Berita

WUJUDKAN SIKAP PROFESIONALISME, BENDAHARA PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO IKUTI RAPAT KOORDINASI

photo-6111488590056895310-y
Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI menggelar kegiatan rapat koordinasi bendahara pengeluaran satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Kegiatan yang digelar di Novotel Jakarta Gajah Mada ini berlangsung selama tiga hari dari tanggal 14 hingga 16 Desember 2022. Pemanggilan rapat yang berdasarkan surat bernomor B/184/Bua.3/KU.03/XII/2022, diwakili oleh bendahara pengeluaran Pengadilan Agama Bondowoso Intan Pradista, A.Md.

Rapat koordinasi tersebut dibuka pada Rabu (14/12) dengan sambutan oleh Kepala Bagian Biro Keuangan BUA MA RI, Yahudin, S.E., M.M. “Diharapkan kepada setiap bendahara satuan kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dapar mewujudkan pengelolaan keuangan Negara yang efektif, efisien dan akuntabel”, ujarnya dalam pembukaan rapat koordinasi tersebut, yang kemudian acara dilanjutkan dengan pemberian materi oleh beliau.

Hari kedua dilanjutkan dengan pemberian materi seputar keuangan dari beberapa narasumber, yaitu, materi mengenai CMS yang diberikan langsung oleh narasumber dari BRI Kanca Jakarta Veteran. Selanjutnya, pengisian materi oleh Ditjen PKN DJPB perihal materi rekening pemerintah, materi SAKTI yang disampaikan oleh KPPN Jakarta, serta materi pajak yang dibawakan oleh narasumber dari DJP. Kegiatan di hari kedua ditutup dengan games diikuti oleh setiap peserta yang hadir pada kegiatan tersebut.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pengelolaan APBN dilakukan oleh Pejabat Perbendaharaan Negara, yang merupakan orang yang memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan keuangan yang ada pada setiap K/L sampai dengan Satker sebagai unit terkecil mulai dari fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Adapula tugas dan wewenang seorang bendahara pengeluaran, yaitu: a. Menerima dan menyimpan uang persediaan; b. Melakukan pengujian tagihan yang akan dibayarkan melalui uang persediaan; c. Melakukan pembayaran yang dananya berasal dari uang persediaan berdasarkan perintah KPA; d. Menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; e. Melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada Negara; f. Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada Negara ke Rekening Kas Umum Negara; g. Menatausahakan transaksi uang persediaan; h. Menyelenggarakan pembukuan transaksi uang persediaan.; i. Mengelola rekening tempat penyimpanan uang persediaan; j. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa BUN; k. Menjalankan tugas kebendaharaan lainnya.

Diharapkan untuk setiap bendahara pengeluaran di masing-masing satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dapat meningkatkan profesionalisme seorang bendahara pengeluaran demi mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien dan akuntabel.

Back to top button