Berita

ZOOM BIMBINGAN TEKNIS KESEKRETARIATAN

Whats-App-Image-2022-11-17-at-8-44-10-AM
Pengadilan Agama Bondowoso mengikuti bimbingan teknis kesekretariatan secara daring yang digelar oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. Kegiatan yang dimulai pada tanggal 16 November 2022 ini resmi dibuka oleh Plh. Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Fredrik Willem Saija, S.H., M.H. Beliau menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya bimbingan teknis ini diharapkan dapat menghasilkan SDM yang kompeten dan kapabel, “Dengan dilaksanakannya event-event seperti ini, bisa diharapakan dapat menghasilkan Sumber Daya yang profesional, kapabel, kompetitif, serta memiliki sikap akuntabel yang tinggi, sehingga kita senantiasa siap untuk menghadapi berbagai perubahan lingkungan dan zaman”, ujar Plh. Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Fredrik Willem Saija, S.H., M.H.
Kegiatan bimbingan teknis di hari pertama, yang diisi oleh dua narasumber dari Mahkamah Agung, yaitu Agus Apriyanto, S.T. dan M. Rizki Wiriana, S.H., M.H. Pembahasan dari narasumber pertama, yaitu sosialisasi aplikasi E-Prima yang baru saja di launching pada 19 Agustus 2022 lalu oleh Mahkamah Agung. E-Prima merupakan aplikasi yang dapat membantu Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dalam mengelola atau memanajemen pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang terstruktur, jelas, logis serta berbasis kinerja. Narasumber menjelaskan terdapat empat fitur yang dapat diakses oleh para pengguna, yaitu: Perencanaan pengadaan, pengusulan Pokja, pengendalian kontrak dan clearing house.
zoom-perencanaan-dan-kepegawaian-1711
Narasumber kedua membahas mengenai petunjuk teknis penggunaan aplikasi SIrup oleh LKPP. Aplikasi SIrup merupakan aplikasi sistem informasi rencana umum dan pengadaan yang berbasis website dan berfungsi sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP). M. Rizki Wiriana, S.H., M.H. menyampaikan bahwa terdapat pembaharuan pada aplikasi SIrup, dimana pengguna harus menarik data dari SAKTI. Saat ini Mahkamah Agung menggunakan aplikasi SIrup yang bersifat lokal, dimana pengguna hanya berasal dari lingkungan Mahkamah Agung dan output dari aplikasi SIrup lokal akan dikirimkan ke SIrup nasional LKPP. “Sistem aplikasi SIrup nasional terkadang sulit untuk diakses karena pengguna tidak hanya dari lingkungan Mahkamah Agung, tetapi juga dari Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah lainnya”, Ujar M. Rizki Wiriana, S.H., M.H.
Bimbingan teknis di hari kedua yang bertemakan tentang petunjuk teknis pembuatan SAKIP dan memiliki dua narasumber yang berasal dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, yaitu Iva Fairouz Afrinadya, S.H., M.H. dan Lety Puspitosari, S.E., Akt., M.M. Narsumber pertama menyampaikan mengenai Teknik Evaluasi SAKIP, dimana terdapat empat komponen nilai akuntabilitas kinerja yaitu, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal. Pada penyampaian materi oleh narasumber kedua mengenai pedoman cascading kinerja, dimana tahapan dari cascading kinerja terdiri dari lima tahapan, yaitu: Menentukan outcome/kinerja yang akan dijabarkan dalam penjenjangan kinerja, menentukan critical success factor (CSF) dari outcome kinerja tersebut, menguraikan CSF ke kondisi paling operasional, merumuskan indikator kinerja dan menerjemahkan pohon kinerja ke komponen perencanaan.

Back to top button