Berita
Pemeriksaan Setempat
Pemeriksaan Setempat
Pada hari Jum’at, 21 Juni 2019 telah dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim Pegadilan Agama Bondowoso terhadap objek yang disengketakan dalam perkara Nomor 0702/Pdt.G/2019/PA.Bdw, yaitu sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, luas 90 M2.
Sidang tersebut telah dihadiri juga oleh Perangkat Desa dari Kelurahan Dabasah, Lurah Kelurahan Sekarputih, beserta pendampingnya. Juga hadir Penggugat dan Kuasa Hukumnya. Pemeriksaan objek dimulai pada jam 09.30, dimulai dengan pemeriksaan surat-surat dan batas-batas tanah. Pemeriksaan objek berakhir pada jam 10.20 WIB, dengan berjalan aman, lancar dan tertib.