PENANDATANGANAN PERJANJIAN KONTRAK KERJA SAMA POSBAKUM TAHUN 2025
Bertempat di Aula Pengadilan Agama Bondowoso pada Selasa (11/2), telah berlangsung penandatanganan kontrak kerja sama Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Bondowoso dengan LKBHI UIN KHAS Jember. Pelaksanaan penandatangan tersebut merupakan upaya Pengadilan Agama Bondowoso dalam memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan. Hadir dalam kegiatan tersebut ialah Zaenal Abidin, S.H.I., M.H., selaku Direktur LKBHI UIN KHAS Jember, Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, A. Mahfudin, S.Ag., M.H., Sekretaris Pengadilan Agama Bondowoso, Moh. Syaifuddin, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Agama Bondowoso, As’ari, S.H. yang pada kesempatan tersebut turut didampingi oleh Kasubbag PTIP, Zaenul Yusuf, S.H.I., Kasubbag Umum dan Keuangan, Achmad Walif Rizqy, S.H.
Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan Posbakum sangat penting dalam menunjang pelayanan yang prima bagi para pencari keadilan mengingat jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Bondowoso terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Penyediaan Pos Bantuan Hukum sendiri berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
“Semoga dengan terjalinnya kerja sama antara Pengadilan Agama Bondowoso dan LKBHI UIN KHAS Jember dalam penyediaan layanan Posbakum dapat memberikan manfaat kepada para pencari keadilan terutama bagi masyarakat yang tidak mampu dan awam mengenai hukum”, tukas A. Mahfudin, S.Ag., M.H. dalam sambutannya. Selain itu, beliau juga berharap setelah dilaksanakannya penandatanganan kontrak kerja sama antara PA Bondowoso dan LKBHI UIN Jember dapat segera bertugas untuk melayani dan membantu para pencari keadilan yang kurang mampu dan membutuhkan informasi hukum secara profesional atau mengalami hambatan dalam membuat gugatan/ permohonan. Penandatangan kontrak kerjasama POSBAKUM Pengadilan Agama Bondowoso dengan LKBHI UIN Jember dilakukan dihadapan Ketua Pengadilan Agama Bondowoso oleh PPK PA Bondowoso, Ahmad Arifin Arfan, S.H.I., M.H., serta Drektur LKBHI UIN Jember Zaenal Abidin, S.H.I., M.H.
Baca Juga : Pengadilan Agama Bondowoso Hadiri Audiensi Pencatatan Pernikahan
Diharapkan dengan terjalinnya kerja sama antara kedua belah pihak dapat memberikan keringanan kepada para pencari keadilan yang akan menggunakan layanan Pengadilan Agama Bondowoso. Meningkatnya kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses di Pengadilan merupakan tujuan diadakan POSBAKUM. Dengan berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan penandatanangan kerja sama ini semoag semua pihak dapat memenuhi hak dan kewajiban masing-masing yang telah tertera pada perjanjian ini.