Pengadilan Agama Bondowoso Berhasil Melaksanakan Eksekusi Harta Waris
Kamis, 24 Maret 2022, Pengadilan Agama Bondowoso melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Agama Bondowoso nomor 961/Pdt.G/2019/PA.Bdw jo Putusan Banding nomor 195/Pdt.G/2020/PTA. Sby jo Putusan Kasasi nomor 889/K/Ag/2021, Kegiatan ini di mulai dengan persiapan dan arahan oleh Bapak Mukhlisin Noor, SH. Selaku Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, dan Tim eksekusi Pengadilan Agama Bondowoso dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Bondowoso yaitu Bapak Nidzam Fickry, SH.
Tim eksekusi Pengadilan Agama Bondowoso terlebih dahulu bergerak menuju Kantor Desa Gadingsari tepat pukul 09.00 WIB dengan memberikan pengarahan kepada pihak-pihak yang berperkara dan Kepala Desa setempat. Proses pengarahan dan pembacaan putusan Pengadilan Agama Bondowoso nomor 961/Pdt.G/2019/PA.Bdw jo Putusan Banding nomor 195/Pdt.G/2020/PTA. Sby jo Putusan Kasasi nomor 889/K/Ag/2021 dihadiri oleh Pemohon dan Termohon Eksekusi di kantor Desa Gadingsari.
Setelah pengarahan di Kantor Desa Gadingsari , Kemudian tim eksekusi bersama Pemohon dan Termohon eksekusi dengan didampingi oleh Aparat Desa Gadingsari, aparat Polres Bondowoso dan aparat Koramil Desa Gadingsari langsung menuju ke lokasi eksekusi.
Sesampainya di lokasi eksekusi, tim mulai mengidentifikasi objek eksekusi dengan mencocokkan batas-batasnya dan mengukur luas objek tersebut, setelah ada kesepahaman antara para pihak dan tim eksekusi , maka tim eksekusi mulai mengukur, membagi dan mematok batas – batas sesuai dengan bagian 7 ahli waris yang tertuang pada amar Putusan Banding yang dikuatkan oleh Putusan Kasasi.
Kegiatan eksekusi ini diakhiri dengan ditandatanganinya Berita Acara Eksekusi oleh pihak-pihak terkait, Eksekusi yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Bondowoso berakhir lancar dan aman. Tuntasnya pemeriksaan putusan sampai dengan dilaksanakannya eksekusi, menandakan Pengadlan Agama Bondowoso berhasil mempertahankan marwah dan mahkota dari Pengadilan Agama.