Berita

Pengadilan Agama Bondowoso Gelar SidangTerpadu

Pengadilan Agama Bondowoso kembali melaksanakan sidang terpadu isbat nikah bersama dua mitra, Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bondowoso. Sebanyak 54 pasangan yang mengajukan permohonan isbat nikah pada kegiatan ini berasal dari Kecamatan Maesan dan sekitarnya yang meliputi, Kecamatan Cerme, Kecamatan Telogosari, dan Kecamatan Jambesari. Bertempat di gedung aula gusdur, kecamatan Maesan, kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (3/12).

Kegiatan sidang terpadu ini dibuka oleh H. Tohari selaku anggota DPRD Kabupaten Bondowoso. Dalam sambutannya beliau menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terlibat termasuk Pengadilan Agama Bondowoso. “Saya harap dengan adanya kegiatan isbat nikah pada kesempatan ini dapat memberi kemudahan kepada seluruh peserta yang hadir”, lanjutnya.

Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, A.Mahfudin, S.Ag., M.H., turut menyampaikan sambutannya dalam pembukaan kegiatan isbat nikah. Sidang itsbat terpadu ini digelar dalam rangka peningkatan pelayanan pemerintah pusat dan daerah. Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh ketua Pengadilan Agama Bondowoso, “Surat nikah diperlukan sebagai kelengkapan berkas administrasi kependudukan, agar hak kependataan terdaftar secara sah di mata hukum”, jelas Ketua Pengadilan Agama Bondowoso. Kemudian, beliau menyampaikan apabila persyaratan dalam mengajukan permohonan itsbat nikah telah lengkap dan sah secara hukum negara dan agama, maka permohonan dapat dikabulkan.

Tujuan dilaksanakannya itsbatnikah sebagaib entuk kemudahan akses kepada para pencari keadilan dalam melengkapi berkas administrasi kependudukan, terutama berkas pernikahan yang sah. Adapula syarat dalam mengajukan itsbat nikah yaitu, Fotokopi KTP para pemohon, Fotokopi Kartu Keluarga (KK) para pemohon, Fotokopi Surat Nikah Siri , Fotokopi Akta Cerai/Surat Kematian (jika saat menikah siri, suami/istri berstatus duda atau janda), Fotokopi Surat keterangan KUA kalau pernikahannya belum tercatat (KUA yang dimaksud adalah KUA Kecamatan tempat pernikahan siri dilaksanakan) dan Surat Permohonan Isbat Nikah ( di Posbakum). Antusiasme masyarakat yang mengikuti kegiatan sidang terpadu ini sangat tinggi, hal tersebut dapat diketahui dari pengakuan salah seorang peserta. Menurutnya, dengan dilaksanakan sidang terpadu ini dapat memberikan kemudahan kepada para pihak yang ingin melaksanakan isbat nikah serta dalam kepengurusan administrasi pernikahan.

Berita lainnya: MONITORING DAN EVALUASI POS BANTUAN HUKUM
Back to top button