PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO LAKSANAKAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS
Bondowoso, 15 Januari 2024 – Mengawali awal tahun 2024 Pengadilan Agama Bondowoso melakukan penandatanganan Pakta Integritas. Penandatanganan Pakta Integritas merupakan perjanjian yang dibuat bersama oleh pejabat di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berfungsi untuk menegaskan komitmen dalam menjalankan kewenangan dengan jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan Pengadilan Agama Bondowoso maupun Aparatur Sipil Pengadilan Agama Bondowoso.
Penandatanganan Pakta Integritas dimulai pada pukul 14.00 yang diawali dengan pembacaan Pakta Integritas Hakim di lingkungan Pengadilan Agama Bondowoso yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Drs. H. Mahdi, S.H., M.H. Deklarasi Pakta Integritas tersebut menyatakan komitmen para Hakim di lingkungan Pengadilan Agama Bondowoso untuk tidak melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ataupun menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan. Kemudian, dalam Pakta Integritas tersebut turut menyebutkan komitmen hakim untuk selalu menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung RI dan Pengadilan serta menjafa kode etik dan pedoman perilaku hakim dan atau Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selesainya pembacaan Pakta Integritas Hakim di lingkungan Pengadilan Agama Bondowoso, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Pakta Integritas oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Bondowoso. Pembacaan Pakta Integritas bagi seluruh Aparatur Pengadilan Agama Bondowoso juga dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Drs. H. Mahdi, S.H., M.H. Deklarasi Pakta Integritas bagi Aparatur Pengadilan Agama Bondowoso memiliki 7 poin. Beberapa poin diantaranya, yaitu berperan secara pro aktif dalam upaya pencegaham dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, seluruh Aparatur Pengadilan Agama Bondowoso diwajibkan untuk berkomitmen menanamkan poin tersebut dengan bersungguh-sungguh. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya. Berkomitmen untuk bisa bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Berita Lainnya: PELAKSANAAN SIDANG KELILING PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO
Setelah pembacaan Pakta Integritas dilaksanakan, setiap pegawai menandatangani lembar Pakta Integritas masing-masing sebagai wujud tanggung jawab secara sah. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat dijadikan momen bagi para Aparatur Pengadilan Agama Bondowoso sebagai komitmen untuk menjaga integritasnya. Dengan terjaganya integritas tersebut diharapkan Pengadilan Agama Bondowoso dapat terus memberikan pelayanan yang prima bagi para pencari keadilan.