Berita

Persidangan Secara Virtual PA Bondowoso

Pada hari selasa tanggal 04 November 2020, Pengadilan Agama Bondowoso pertama kali melaksanakan persidangan  melalui teleconference Bertempat di Ruang Sidang I dalam perkara Permohonan Penetapan Ahli Waris dengan Nomor Perkara 1121/pdt.p/2020/Pa.Bdw, pelaksanaan sidang teleconference ini dilaksanakan karena Pemohon tidak bisa hadir di ruang sidang pengadilan Agama Bondowoso dikarenakan kondisi Pemohon sakit, dengan kondisi tersebut Pemohon mengajukan Permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara Pemohon untuk melaksanakan sidang atas perkaranya secara virtual.

Majelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara permohonan tersebut adalah Mukhlisin Noor, S.H. (Ketua Majelis) Drs. H. Qomaroni S.H., M.H. (Hakim Anggota), Wiryawan Arif, S.H.I., M.H. (Hakim Anggota) serta Mochammad Nur Prehantoro, S.H. (Panitera Pengganti) yang terhubung langsung ke Tempat Pemohon melalui aplikasi Zoom Meeting yang ditampilkan melalui layar proyektor dan dapat disaksikan serta didengar oleh Majelis Hakim beserta saksi –saksi yang hadir di Ruang persdiangan secara langsung.

Selesai pelaksanaan persidangan Mukhlisin Noor, S.H. (Ketua Majelis) mengatakan dengan adanya Teknologi Informasi melalui aplikasi yang dapat menghubungkan audio visual secara virtual (jarak jauh) ini sangat membantu dalam mempercepat jalanya waktu porses berperkara di Pengadilan Agama Bondowoso.

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button