Berita

WAKIL KETUA PA BONDOWOSO IKUTI DIALOG WEBINAR MA RI – FCFCOA

Template-foto-2
Dalam rangka perayaan 20 tahun kerjasama Peradilan antara Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) dengan Federal Circuit and Family Court Of Australia (FCFCOA), AIPJ2 dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama di bidang pertukaran pengetahuan, akan diselenggarakan kegiatan Dialog Yudisial MARI – FCFCOA.  Kerjasama tersebut terjalin dalam hal bidang yudisial, utamanya di bidang peningkatan akses keadilan bagi perempuan dan anak di Indonesia. Di antara rentang waktu tersebut, AIPJ2 telah memfasilitasi kerjasama yudisial dua negara tersebut sejak tahun 2011. MoU antara MA-RI dan FCFCOA terakhir ditandatangani pada tanggal 8 Desember 2020 yang kemudian akan diperbaharui pada tanggal 25 Juni 2024 di MARI, Jakarta. Di bawah Strategi Keadilan untuk Perempuan yang berfokus, AIPJ2 memfasilitasi kerjasama yudisial dua negara ini.

Kerjasama yudisial tersebut diimplementasikan dalam bentuk kegiatan pertukaran pengetahuan, rapat-rapat kerja, penelitian dan survey serta pengumpulan dan analisa data statistik terkait akses keadilan dan pelaksanaan hak perempuan dan anak di pengadilan. Dua area yang menjadi highlight kerjasama yudisial dalam 5 (lima) tahun terakhir adalah penerapan kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara dispensasi kawin dan perlindungan hak perempuan dan anak dalam perkara perceraian. Sehingga, pembahasan utama pada dialog webinar pada kesempatan ini ialah “Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian”.

Template-foto
Wakil Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Dra. Hj. Noor Aini, mengikuti dialog webinar tersebut secara daring. Dalam dialog tersebut, tidak hanya menghadirkan narasumber dari Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) tetapi juga menghadirkan narasumber dari berbagai bidang yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian PPN/Bappenas. Masing-masing narasumber menyampaikan materi sesuai dengan sudut pandang dan bidangnya.

Dialog dimulai dengan presentasi dari Ditjen Badilag MA RI mengenai perkembangan penanganan perkara dispensasi kawin dan inisiatif yang telah dan sedang dilakukan oleh Ditjen Badilag MA RI. Dilanjutkan dengan presentasi dari KPPPA mengani perkembangan laporan perlindungan anak. Tujuan dilaksanakannya dialog webinar ini sebagai wadah untuk bertukar pengalaman bagaimana penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dilakukan di Australia, Mendiskusikan perkembangan penerapan kepentingan terbaik bagi anak pada perkara dispensasi kawin dilakukan di Pengadilan Agama di wilayah Provinsi Jawa Timur, dan Mendiskusikan kemungkinan penerapan penggunaan Laporan Perlindungan Anak di Surabaya.

Template-foto-3
Diharapkan dengan terlaksananya dialog ini, Hakim di lingkungan MA RI dapat memberikan putusan terbaik terkait Dispensasi Kawin. Kemudian dapat tercapainya penerapan prinsip yang tepat bagi kepentingan anak yang terlibat dalam perkara dispensasi kawin serta terpenuhinya perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam perkara perceraian.

Berita lainnya: TINGKATKAN PENGETAHUAN KETUA DAN WAKIL KETUA PA BONDOWOSO IKUTI WEBINAR INTERNASIONAL KOLABORASI MA RI DAN FCFCOA
Back to top button