Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK MA
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 di lingkungan instansi pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024. Dilaksanakan secara daring kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris Pengadilan Agama Bondowoso (Moh. Syaifuddin, S.H., M.H.), Kasubbag Kepegawaian dan Ortala (Dwi Fitriani, S.H.), dan PPNPN Pengadilan Agama Bondowoso. Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Bondowoso, sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Kamis (29/8).
Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuanuntuk mengetahui mekanisme tentang rencana perekrutan tenaga
honorer dan PPNPN dalam lingkup Mahkamah Agung menjadi ASN PPPK yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa, kemudian dilanjutkan sambutan dari Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini, S.H., MPM. “Tujuan pengadaan ASN tahun ini ada 2 (dua) yaitu: pemenuhan kebutuhan pegawai ASN yang tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat guna serta peningkatan kualitas terhadap pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat”, ucap Rini Widyantini, S.H., MPM. dalam sambutannya.
Pengadaan ini dilakukan secara seksama dengan lembaga dan pemerintah daerah dengan harapan bahwa semua instansi pemerintah dapat memperoleh ASN yang mempunyai karakteristik pribadi sebagai penyelenggara pelayanan publik, mampu berperan sebagai perekat NKRI, memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan perilaku jabatan, serta memiliki kemampuan untuk mengakselerasi tugas dan fungsi organisasi. Rini Widyantini, S.H., MPM., kembali menegaskan bahawa pelaksanaan pengadaan ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, dan bersih dari praktik KKN, serta tidak dipungut biaya.
Seleksi PPPK akan membutuhkan rekomendasi dari atasan yang nantinya ditindaklanjut oleh Bagian Kepegawaian. Data dukung disiapkan dan dipenuhi sesuai permintaan instansi untuk seleksi administrasi agar tidak ada syarat yang terlewat. Seperti diketahui pada tahun ini Mahkamah Agung membuka formasi Kuota PPPK 2024 sebanyak 9.726 formasi yang akan diambil dari tenaga honorer dan PPNPN lingkup Mahkamah Agung.