KUNJUNGI BADAN PERTANAHAN NASIONAL, PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO SIAPKAN PRA EKSEKUSI
Pengadilan Agama Bondowoso menghadiri rapat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bondowoso. Rapat diadakan di Kantor BPN Kabupaten Bondowoso pada hari Jumat, 24 Maret 2023. Hadir dalam rapat ini mewakili Pengadilan Agama Bondowoso yaitu Bapak Sugeng Hariyadi, S.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Bondowoso, Ibu Atik Yuliana, S.H. selaku Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Bondowoso dan Bapak Zaenul Yusufi, S.H.I. selaku Kasubbag PTIP Pengadilan Agama Bondowoso.
Rapat Koordinasi dilakukan untuk menindaklanjuti Putusan Pengadilan Agama Bondowoso Nomor 0505/ Pdt.G/2022/PA.Bdw untuk mengeksekusi harta warisan berupa tanah pekarangan beserta bangunan-bangunan diatasnya. Pembahasan rapat mendiskusikan tentang rencana-rencana untuk persiapan pelaksanaan eksekusi. “Koordinasi ini penting dilaksanakan mengingat adanya kepentingan para pihak yang perlu dilindungi” jelas Bapak Sugeng Hariyadi, S.H. saat diwawancarai mengenai pra eksekusi.
Kepemilikan hak atas tanah dibuktikan dengan adanya sertifikat tanah. Sertifikat tanah memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dimana apa yang tercantum didalamnya harus dianggap benar selama tidak dibuktikan sebaliknya. Tanah waris yang disengketakan dilakukan pemecahan sertifikat agar para ahli waris memiliki alat bukti yang menjamin kepastian hukum bahwa mereka adalah pemegang hak atas tanah waris tersebut. “Pemecahan sertifikat tanah sebagai tanda bukti kepemilikan tanah para pihak yang berperkara harus ditindaklanjuti sebaik mungkin sehingga kami harap dengan adanya koordinasi dengan BPN Kabupaten Bondowoso dapat mempermulus proses pemecahan sertifikat” lanjut Bapak Sugeng Hariyadi, S.H.
Semoga dengan adanya kegiatan pra eksekusi ini dapat memperlancar proses eksekusi dan melindungi kepentingan para pencari keadilan.