Prosedur Pengaduan
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016
Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya
Tata Cara Pengaduan
Kepada seluruh Lapisan masyarakat yang merasa di perlakukan tidak adil / tidak puas oleh aparat negara (Hakim / Karyawan / Karyawati) Pengadilan Agama Jember dalam memberikan pelayanan Publik / menemukan pelanggaran Hukum / melakukan pungutan liar di luar ketentuan resmi yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Jember atau bertindak sebagai makelar kasus, dapat melaporkan melalui :
A. Secara Lisan
- Melalui WA : Telp. 08113034034
- Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Bondowoso
B. Secara Tertulis
(Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Bondowoso)
- Melalui Kotak Saran/Kritik yang tersedia di kantor Pengadilan Agama Bondowoso
- Melalui faximile : Fax. 0332-420457
- Melalui pos ke alamat Kantor Pengadilan Agama Bondowoso di Jl. Jaksa Agung Suprapto No.01, Bondowoso – 68211
- Melalui E-mail : pabondowoso@gmail.com
C. Secara Online
Menyampaikan secara mandiri atau dipandu oleh petugas meja pengaduan melalui website : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas diri pelapor dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan