Penandatanganan Kerjasama Pengadilan Agama Bondowoso dan POS Indonesia
Pengadilan Agama Bondowoso melaksanakan kegiatan pendandatangan MoU dengan PT. Pos Indonesia Kabupaten Bondowoso, bertempat di ruang Aula Pengadilan Agama Bondowoso pada Selasa (14/1). Kegiatan ini di hadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, A. Mahfudin, S.Ag., M.H., serta perwakilan dari kantor PT. Pos Indonesia. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan proses pengiriman dokumen di Pengadilan Agama Bondowoso menjadi lebih cepat dan efisien.
Kerjasama ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu dari nilai strategis yang dapat dicapai dari penandatanganan Mou adalah menghemat, memotong dan mempersingkat proses pendaftaran perkara tanpa para pencari keadilan harus antri di kantor pos yang seringkali memakan waktu berjam-jam. Adapun bentuk kerjasama yang dilakukan antara lain :
- Penerimaan setoran PNBP;
- Pengiriman Wesel Pos;
- Pengiriman surat-surat, dokumen, warkatpos, kartupos paket pos lainnya sesuai dengan jenis layanan yang tersedia;
- Penyediaan barang-barang pos berupa prangko dan meterai;
- Menazegelen dokumen autentik yang akan dijadikan alat bukti dalam persidangan;
- Pembayaran rekening Listrik, Telepon, PDAM, PBB, Pajak, pembelian pulsa;
- Dan layanan jenis lainnya yang disediakan oleh Kantor Pos.
melalui kerjasama ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan, ketika mengajukan perkara di Pengadilan Agama Bondowoso. Para pihak berperkara tidak lagi harus ke kantor pos untuk mendapatkan legalisasi kantor pos pada surat bukti, seperti foto copy buku nikah, KTP dan lainnya.
Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, A. Mahfudin, S.Ag., M.H., mengucapkan terima kasih atas kesediaan pihak PT. Pos Indonesia Kabupaten Bondowoso, dalam menjalin kerja sama ini. “Kerja sama ini merupakan salah satu upaya mendukung pelayanan publik yang prima pada Pengadilan Agama Bondowoso”, ucap A. Mahfudin, S.Ag., M.H. Dengan menggandeng pola kemitraan yang saling menguntungkan diantara kedua belah pihak. Harapan besar tentunya akan nilai serta manfaat yang diperoleh baik oleh para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Bondowoso dan dan para pegawai Pengadilan Agama Bondowoso untuk dapat menikmati fasilitas serta layanan yang disediakan oleh pihak PT. Pos Indonesia.
Kerjasama antara Pengadilan Agama Bondowoso dan PT Pos Indonesia Bondowoso ini merupakan langkah strategis dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat tercipta pelayanan yang prima dan memuaskan bagi masyarakat. Melalui kerjasama ini diharapkan masyarakat akan lebih mudah dalam mengakses layanan hukum dengan cepat dan efisien.