Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PA Bondowoso dengan BPN Bondowoso
Pabdwnews. Pada hari Kamis (18/03/2021) bertempat di Kantor Wilayah Pertanahan Kabupaten Bondowoso telah ditanda tangani Nota Kesepakatan bersama antara Pengadilan Agama Bondowoso yang ditandatangani oleh Mukhlisin Noor S,H selaku Ketua Pengadilan Agama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso yang ditandatangani oleh Marthen, S.E selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bodowoso mengenai “ kerjasama layanan sidang terpadu antara Pengadilan Agama Bondowoso dalam rangka percepatan pengurudsan penetapan ahli waris sebagai kelengkapan permohonan sertipikat melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), pemeliharaan data pendaftaran tanah dan sertipikat lainnya serta sita dan eksekusi”
Maksud Nota Kesepahaman ini sebagai pedoman untuk pelaksanaan sidang terpadu dalam rangka percepatan pengurusan penetapan ahli waris sebagai kelengkapan permohonan SERTIPIKAT melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), pemeliharaan data pendaftaran tanah dan sertipikasi lainnya serta pelaksanaan sita dan eksekusi. Tujuan dari Nota Kesepahaman ini adalah memberikan prioritas pelayanan dalam mempercepat pengurusan penetapan ahli waris berdasarkan hukum islam dan pelayanan pendaftaran sita da eksekusi serta akurasi bata batas yag hendak di eksekusi atau disita.
Pengadilan Agama Bondowoso dalam kesepakatan ini sebagai pelaksana pelayanan sidang terpadu sesuai dengan kesepakatan menyangkut pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan dengan tugas dan tanggung jawab menetapkan syarat dan biaya pengurusan penetapan ahli waris di wilayah pengadilan agama bondowoso sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlakun melaksanakan sidang ditempat yang disepakati bersama, menyelesaikan permohonan penetapan ahli waris sesuai dengan perundang undangan dan melaksanakan permohonan dan pemetaan bidang tannah yang hendak disita dan dieksekusi.
Diharapkan dengan kesepekatan yang terjalin akan mempermudah pencari keadilan mendapatkan kemudahan akses dan percepatan dalam pengurusan penetapan ahli waris.