Berita

PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO MELAKSANAKAN EKSEKUSI

template-foto
Pada hari Senin tanggal 09 September 2024, Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Bondowoso Nomor: 1/Pdt.Eks/2024/PA.Bdw, Pengadilan Agama Bondowoso melakukan eksekusi. Pelaksanaan Eksekusi ini untuk perkara Harta Bersama di Desa Pejaten Kecamatan Sekarputih Kabupaten Bondowoso. Pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan oleh Panitera PA Bondowoso Sugeng Hariyadi, S.H. didampingi oleh saksi Atik Yuliana,S.H (Panitera Muda Permohonan) dan saksi Chamim Tohari, S.H. (Panitera Pengganti). Kuasa Pemohon dan Termohon serta prinsipal.

Sebelum menuju obyek eksekusi yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Bondowoso terlebih dahulu diawali pembacaan penetapan eksekusi. Setelah pembacaan penetapan kemudian dilanjutkan dengan menuju ke obyek eksekusi yang terletak di Desa Pejaten dengan didampingi perangkat desa setempat.

template-foto-1
Setelah Eksekusi diletakkan dijelaskan kepada Kepala Desa Pejaten Kecamatan Sekarputih Kabupaten Bondowoso telah diberitahukan mengenai penyitaan objek tersebut dengan maksud supaya diumumkan di ditempat itu, sehingga diketahui orang banyak. Kemudian berita acara eksekusi dibuat dan ditandatangani oleh Panitera, saksi-saksi, Kuasa Pemohon Eksekusi dan Kepala Desa Pejaten Kecamatan Sekarputih Kabupaten Bondowoso.

template-foto-2
Proses eksekusi ini merupakan bentuk layanan Pengadilan Agama Bondowoso dalam pelaksanaan putusan. Pelaksanaan proses eksekusi berlangsung selama 3 jam mulai dengan jam 09.00 dan berakhir pukul 12.00. Selama prosesĀ  eksekusi berlangsung dengan lancar dan tidak ada kendala yang dihadapi.

Back to top button