Berita

TEKAN ANGKA PERNIKAHAN DINI PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO LUNCURKAN APLIKASI SIDIKA

www-com
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan adanya perubahan izin batas usia perkawinan, yang semula perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita 16 tahun, menjadi 19 tahun baik bagi pihak pria maupun pihak wanita. Hal tersebut menjadi salah satu faktor pemicu naiknya angka pernikahan anak dan menyebabkan meningkatnya pula angka dispensasi kawin. Kabupaten Bondowoso menjadi salah satu kota dengan angka perkawinan usia anak yang masih diketahui relatif tinggi, hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya permohonan Dispensasi Kawin yang diajukan di Pengadilan Agama Bondowoso. Pada tahun 2021 hingga 2022 sebanyak 1549 perkara dispensasi kawin yang masuk di Pengadilan Agama Bondowoso dengan jumlah perkara putus sebanyak 1502.
Tingginya angka permohonan dispensasi kawin tersebut menjadi latar belakang Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Bondowoso, Atik Yuliana, S.H., memunculkan suatu ide untuk menekan angka tersebut dengan meluncurkan inovasi SIDIKA pada Selasa (25/7). SIDIKA merupakan akronim dari Sistem Integrasi Dispensasi Kawin, yang bertujuan untuk mengetahui kelayakan pemahaman calon pengantin yang akan mengajukan permohonan Dispensasi Kawin dari berbagai aspek. “SIDIKA merupakan suatu upaya dalam memberikan layanan edukasi pendewasaan usia perkawinan sebagai salah satu persyaratan yang dapat meminimalisasi jumlah permohonan Dispensasi Kawin di Kabupaten Bondowoso”, ujar Atik Yuliana, S.H. dalam sosialisasinnya.
www-com
Terwujudnya aplikasi tersebut juga merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi dengan melibatkan berbagai pihak, baik pihak internal maupun pihak eksternal. Pihak eksternal yang terlibat seperti Pemerintah Daerah, Kementerian Agama RI, Dinas Kesehatan, serta Dinas Sosial dan P3AKB. Adanya keterlibatan dari pihak eksternal tersebut memilik peran sebagai pihak yang memberikan surat rekomendasi sesuai dengan kewenangannya masing-masing, yang kemudian para pihak akan melampirkan surat rekomendasi tersebut sebagai syarat untuk mendaftar di Pengadilan Agama Bondowoso. Kemudian, setelah melakukan pendaftaran para pihak akan diarahkan untuk melaksanakan uji kelayakan pemahaman calon pengantin Dispensasi Kawin yang dinilai dari enam aspek, yaitu: Kemampuan Umum, Kesiapan Berumahtangga, Dampak bagi Kesehatan, Dampak Psikologi, Keharmonisan dan Sosial.
Pada akhir kata, Atik Yuliana, S.H. memberikan ucapan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah bersedia untuk dilibatkan dalam pembuatan dan pengembangan inovasi tersebut. “Dengan adanya aplikasi SIDIKA merupakan upaya dari kita sebagai Aparatur Negara untuk meningkatkan kepercayaan public kepada kita, sehingga Pengadilan Agama tidak lagi mendapatkan cap sebagai instansi yang memudahkan pernikahan anak”, tambahnya. Ia juga mengutarakan harapannya dengan diluncurkan aplikasi SIDIKA ini semoga dapat menekan angka Dispensasi Kawin di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Bondowoso.

Back to top button